Selamat Datang di Blog Kami! Semoga Membawa Penuh Kebaikan dan Manfaat! Untuk Melihat Posting,Silahkan KLIK "Articles" pada Menu Bar. Terimakasih Telah Berkunjung !
Semoga bermanfaat,Jangan lupa di share ya!

×

Kamis, 07 Agustus 2014

HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA

Assalamualikum kawan! Kemarin kita sudah ngeposting tentang Akibat Perbuatan Zina. Nah agar kita semakin memahami akan beratnya akibat perbuatan zina, maka perlu kita ketahui berbagai macam hukuman bagi para pelaku zina.

Langsung aja ya guys...!!!

A.Hukuman bagi perawan dan perjaka yang berzina

Hukuman bagi perawan dan perjaka yang berzina adalah didera/dijilid/dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Firman Allah SWT (dalam surat An-Nur ayat 2):

Perempuan dan laki-laki(bujang) yang berzina,maka cambuklah masing-masing dari mereka berdua sebanyak 100 kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan kepada mereka berdua didalam menjalankan aturan agama  Allah,jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah segolongan orang iman menyaksikan penyiksaan mereka berdua.

Dalam hadits dijelaskan:

Dari Zaid bin Khalid al-Juhany dia berkata,aku mendengar NAbi SAW memerintahkan orang yang berzina yang belum muhshon(belum pernah menikah)agar dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

B.Hukuman bagi pelaku zina muhshon

Zina muhshon adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah.Allah menentukan bagi mereka hukuman ranjam sampai mati.Ketentuan hukum ini diambil dari hukuman yang ditetapkan oleh  Allah kepada kaum Luth AS yang melakukan perbuatan yang sama kejinya yaitu homoseksual. Rasulullah SAW menegaskan halalnya darah(halal dibunuh) bagi orang yang pernah menikah dan telah menikmati hubungan suami istri,yang berbuat zina.

Beliau bersabda(dalam hadits Bukhori):

Tidak halal darah seorang muslim yang ia menyaksikan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan mengakui bahwa aku adalah utusan Allah,Kecuali tiga perkara:membunuh,orang tua yang berzina(dalam keadaan telah menikah),dan orang yang meninggalkan agama,meninggalkan jamaahnya orang Islam. 

(Didalam syarah  shohih Bukhori) dijelaskan bahwa:

Dari Umar RA, sesungguhnya dia berkata:kami telah membaca pada ayat yang termasuk apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT,orang tua laki-laki dan orang tua perempuan(orang yang pernah menikah) ketika mereka berdua berbuat zina,maka ranjamlah kedua-duanya dengan sungguh-sungguh sampai mati sebab kesenangan yang telah mereka perbuat.

C.Hukuman bagi orang yang berzina dengan mahramnya

Barang siapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumannya adalah dibunuh,baik bagi mereka yang telah menikah maupun belum menikah.
Dari Bara' bin Azib,dia berkata: Paman dari ibuku melewatiku... lalu aku bertanya kepadanya,"kemanakah paman hendak pergi?" Paman berkata,"Aku diutus oleh Rasulullah SAW agar datang kepada seorang laki-laki yang telah menikahi mantan istri bapaknya,Nabi perintah kepadaku agar aku memukul lehernya(membunuh)."(HR.Ibnu Maajah)

Dalam hadits diatas,menunjukan bahwa menikahi mahram itu hukumnya haram dan menghalalkan menikahi mahram itu hukumya kafir sehingga wajib dibunuh,begitu pula orang yang menzinai mahramnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW(dalam HR.Ahmad dari Ibnu Abbas) yaitu:
Dan barang siapa menzinai mahramnya maka bunuhlah dia,

D. Hukuman bagi orang yang melakukan homoseksual,lesbian,dan sodomi

Orang yang melakukan homoseksual,lesbian,dan sodomi sungguh sangat besar dosanya,hingga tanpa pandang bulu kedua-duanya dihukumi sma-sama dibunuh.
Rasulullah SAW bersabda:

Barang siapa yang kalian menjumpainya mengerjakan seperti amalannya kaumnya Luth,maka bunuhlah yang mengerjai maupun yang dikerjai.

E. Hukuman bagi orang yang menyetubuhi binatang

Ketika seseorang telah terjebak pada hawa nafsunya,lalu mengumbarnya dengan penuh kebebasa,maka binatangpun bisa menjadi korbannya. Apabila hal ini terjadi,hukuman baginya dan biatang yang disetubuhinya adalah sama-sama dibunuh.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Barang siapa yang berzina dengan mahramnya maka bunuhlah dia,dan barang siapa yang menyetubuhi binatang,maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang yang dia setubuhi(HR.Ibnu Majah)

Semoga bermanfaat kawan, semoga Allah selalu melindungi kita dari perbuatan maksiat, aamiin.

Uppzzz. Jangan lupa dishare ya...!!!

Alhamdulillahi jazaa kumullohu khoiro...
 Wassalamualaikum... :-)


 Sumber:Makalah CAI 2014




1 komentar: